NADIKABAR.COM — Pelapor Vicky Prasetyo soal dugaan penipuan investasi membongkar kronologi awal mula kerja sama yang melibatkan pembangunan fasilitas olahraga. Kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya tersebut diduga bermula dari serangkaian janji manis untuk meningkatkan nilai jual sebuah lahan.

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum pelapor, keterlibatan investor utama, Erlita, diawali dengan tawaran dari Vicky Prasetyo untuk mengelola sebuah lahan berupa rawa-rawa. Presenter berusia 42 tahun itu mengklaim memiliki kedekatan dengan pemilik tanah tersebut dan meyakinkan investor dengan membangun fasilitas seperti lapangan bola dan area food court, nilai jual tanah tersebut akan naik.

"Awalnya Bu Erlita mau membangun lapangan itu karena itu kan rawa-rawa tadinya ya. Si pemilik tanah ini mau menjual, lalu meminta tolonglah sama si saudara VP, 'Tolong bantu jualkan'. Lalu si VP karena mengenal si punya tanah ini, bawalah Bu Erlita. Merayulah Bu Erlita, 'Ibu percantik lapangan ini, lahan ini, kalau cantik kan kita jualnya lumayanlah harganya', kan begitu," kata Theodora, kuasa hukum saksi korban, di Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2026).

Setelah pihak investor sepakat dan menggelontorkan dana besar untuk pembangunan hingga desain interior, kenyataannya justru berbanding terbalik dengan kesepakatan awal. Alih-alih fokus pada peningkatan nilai jual lahan, fasilitas yang sudah dibangun oleh investor diduga disewakan kembali oleh pihak Vicky Prasetyo kepada pihak ketiga tanpa izin dan sepengetahuan investor utama.