Pengembangan pada kategori tersebut, lanjut Nadia, di kawasan cagar budaya sebetulnya memberikan ruang untuk memacu adanya desain yang imaginatif dan berkualitas.

Hal tersebut perlu dilihat sebagai peluang meningkatkan citra kawasan di mana pembangunan tersebut berpotensi memberikan dampak positif dan mampu menonjolkan nilai penting kawasan.

Sementara itu, untuk memastikan pembangunan baru konsisten dengan prinsip, proses, dan praktik pelestarian sesuai dengan beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Juga ada undang-undang tentang bangunan gedung, tata ruang dan juga PP tentang penyelenggaraan penataan ruang, dan juga ada PRB atau Panduan Rancang Bangun,” tutur Nadia.