NADIKABAR.COM — Direktur Eksekutif Pusat Dokumentasi Arsitektur (PDA) Indonesia Ar. Nadia Purwestri, IAI menyampaikan bahwa pelestarian kawasan cagar budaya bertujuan tidak hanya melestarikan, juga menjaga nilai karakter penting yang dimiliki suatu kawasan tersebut.

“Mempertahankan fitur yang berkontribusi pada nilai penting karakter atau penampilan kawasan tersebut juga untuk mengenali dan melestarikan nilai penting dari kawasan cagar budaya, serta bagaimana pelindungan terhadap objek cagar budaya itu,” kata Nadia dalam acara “Jakarta Architecture Festival 2026” di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan pelindungan cagar budaya bukan berarti menolak sama sekali perubahan atau tambahan-tambahan baru, tetapi bagaimana mengelola perubahan tersebut yang justru bisa merespons kebutuhan.

“Adanya perubahan dengan cara yang tepat tanpa menghilangkan nilai pentingnya serta memastikan pembangunan baru itu menghormati nilai penting karakter dan penampilan kawasan cagar budaya,” tutur dia.

Nadia juga menjelaskan bahwa bagi para arsitek Infill Development itu adalah bagaimana pekerjaan pada kawasan cagar budaya itu pendorong inovasi desain yang berkualitas.

Dalam pembangunannya, Infill Development itu perlu menyesuaikan dengan karakter kawasan menjadi bangunan baru dengan memperlihatkan perbedaan zaman pembangunannya, serta sebaiknya tidak meniru persis.

“Misalnya kita membangun di kawasan cagar budaya Kota Tua kita meniru menduplikasi satu bangunan yang sudah ada di situ, itu bukan begitu juga. Jadi, harus memperlihatkan desain yang kita buat itu produk masa kini, bukan tiruan dari masa lalu. Keberadaannya tidak boleh mendominasi atau mengalahkan karakter bangunan cagar budaya di sekitarnya,” ujar Nadia.

Infill Development merupakan bagaimana merancang atau menambahkan sebuah bangunan baru di lokasi yang memiliki nilai sejarah dan nilai budaya.

Pengembangan pada kategori tersebut, lanjut Nadia, di kawasan cagar budaya sebetulnya memberikan ruang untuk memacu adanya desain yang imaginatif dan berkualitas.

Hal tersebut perlu dilihat sebagai peluang meningkatkan citra kawasan di mana pembangunan tersebut berpotensi memberikan dampak positif dan mampu menonjolkan nilai penting kawasan.

Sementara itu, untuk memastikan pembangunan baru konsisten dengan prinsip, proses, dan praktik pelestarian sesuai dengan beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Juga ada undang-undang tentang bangunan gedung, tata ruang dan juga PP tentang penyelenggaraan penataan ruang, dan juga ada PRB atau Panduan Rancang Bangun,” tutur Nadia.