Di sisi lain, TPA Mrican masih menjadi tumpuan pengelolaan sampah di Ponorogo. Sekitar 140 ton sampah masuk ke lokasi tersebut setiap hari. TPA yang telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun itu juga menghadapi persoalan setelah Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan praktik open dumping sejak November 2025.
Kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap TPA pengganti semakin mendesak. Namun, pembangunan fasilitas baru kini justru terhenti akibat persoalan administrasi penggunaan lahan.
"Kalau pekerjaan dipaksakan jalan tanpa dasar penggunaan lahan yang lengkap, risikonya besar. Karena itu kami memilih membatalkan proses kontraknya," terang Dwi.
TPA baru sebelumnya direncanakan dibangun di kawasan hutan kayu putih milik Perum Perhutani di Desa Mrican. Luas lahan yang disiapkan sekitar 9,3 hektare. Pemkab Ponorogo menyiapkan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk pembangunan fasilitas tersebut. Konsepnya juga berbeda dengan TPA lama karena akan menggunakan sistem sanitary landfill.
Fasilitas yang dirancang meliputi area landfill, pengendalian air lindi, kantor operasional, jembatan timbang, serta fasilitas pengelolaan sampah.
TPA baru juga tidak ditujukan untuk menampung seluruh jenis sampah. Hanya sampah residu yang nantinya masuk ke TPA, sedangkan sampah yang masih memiliki nilai guna diharapkan sudah dipilah dan diolah sejak tingkat rumah tangga, TPS3R, maupun fasilitas pengolahan lainnya.