Pemkab Ponorogo sebenarnya telah melakukan berbagai persiapan untuk pembangunan TPA baru tersebut. Pada Februari 2026, Perhutani bersama DLH Ponorogo memasang 61 titik pal batas di lokasi calon TPA.
Kemudian, pada April 2026, Pemkab bersama BPKH Wilayah XI Yogyakarta melakukan supervisi dan pematokan tata batas. Luas area yang masuk dalam proses tersebut mencapai sekitar 9,377 hektare.
Namun, persiapan tersebut belum cukup untuk mengawali pembangunan fisik. Pemkab masih menunggu surat penetapan penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan yang ditandatangani Menteri Kehutanan.
Padahal, sebelumnya pembangunan TPA baru ditargetkan mulai dikerjakan pada pertengahan 2026 dan dapat beroperasi pada awal 2027.
Kini, target tersebut terancam mundur. Di saat yang sama, TPA Mrican masih harus menerima sekitar 140 ton sampah setiap hari.
Kondisi ini membuat Pemkab Ponorogo menghadapi pekerjaan rumah besar: mencari solusi agar sampah tetap terkelola tanpa menambah beban TPA Mrican, sembari menunggu kepastian pembangunan TPA pengganti.