NADIKABAR.COM — Persoalan sampah di Kabupaten Ponorogo kian pelik. TPA Mrican di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan yang setiap hari menerima kurang lebih 140 ton sampah kini semakin terbebani. Ironisnya, pembangunan TPA baru sebagai pengganti justru batal.
Pembatalan proyek TPA baru itu terjadi karena Pemkab Ponorogo belum mengantongi surat penetapan penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan. Padahal, proses lelang proyek hingga penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) telah dilakukan.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPUPKP Kabupaten Ponorogo Dwi Puspitorini mengatakan pihaknya terpaksa membatalkan pemenang lelang karena dokumen penggunaan lahan belum tuntas.
"Lelangnya sudah selesai dan SPPBJ juga sudah diterbitkan. Tetapi karena surat penetapan penggunaan lahan dari kementerian sampai sekarang belum ditandatangani, akhirnya pemenang lelang pembangunan TPA baru kami batalkan," kata Dwi kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).
Menurut Dwi, Pemkab Ponorogo tidak berani melanjutkan proyek ke tahap kontrak dan pekerjaan fisik sebelum legalitas penggunaan lahan benar-benar jelas. Apalagi, waktu pengerjaan proyek yang direncanakan selama 150 hari kini semakin sempit.
"Dampaknya kontraknya batal, tidak jadi tanda tangan kontrak. Waktunya kan juga berkurang, kami tidak berani juga melaksanakan pekerjaan itu karena berisiko," ujarnya.
Di sisi lain, TPA Mrican masih menjadi tumpuan pengelolaan sampah di Ponorogo. Sekitar 140 ton sampah masuk ke lokasi tersebut setiap hari. TPA yang telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun itu juga menghadapi persoalan setelah Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan praktik open dumping sejak November 2025.
Kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap TPA pengganti semakin mendesak. Namun, pembangunan fasilitas baru kini justru terhenti akibat persoalan administrasi penggunaan lahan.
"Kalau pekerjaan dipaksakan jalan tanpa dasar penggunaan lahan yang lengkap, risikonya besar. Karena itu kami memilih membatalkan proses kontraknya," terang Dwi.
TPA baru sebelumnya direncanakan dibangun di kawasan hutan kayu putih milik Perum Perhutani di Desa Mrican. Luas lahan yang disiapkan sekitar 9,3 hektare. Pemkab Ponorogo menyiapkan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk pembangunan fasilitas tersebut. Konsepnya juga berbeda dengan TPA lama karena akan menggunakan sistem sanitary landfill.
Fasilitas yang dirancang meliputi area landfill, pengendalian air lindi, kantor operasional, jembatan timbang, serta fasilitas pengelolaan sampah.
TPA baru juga tidak ditujukan untuk menampung seluruh jenis sampah. Hanya sampah residu yang nantinya masuk ke TPA, sedangkan sampah yang masih memiliki nilai guna diharapkan sudah dipilah dan diolah sejak tingkat rumah tangga, TPS3R, maupun fasilitas pengolahan lainnya.
Pemkab Ponorogo sebenarnya telah melakukan berbagai persiapan untuk pembangunan TPA baru tersebut. Pada Februari 2026, Perhutani bersama DLH Ponorogo memasang 61 titik pal batas di lokasi calon TPA.
Kemudian, pada April 2026, Pemkab bersama BPKH Wilayah XI Yogyakarta melakukan supervisi dan pematokan tata batas. Luas area yang masuk dalam proses tersebut mencapai sekitar 9,377 hektare.
Namun, persiapan tersebut belum cukup untuk mengawali pembangunan fisik. Pemkab masih menunggu surat penetapan penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan yang ditandatangani Menteri Kehutanan.
Padahal, sebelumnya pembangunan TPA baru ditargetkan mulai dikerjakan pada pertengahan 2026 dan dapat beroperasi pada awal 2027.
Kini, target tersebut terancam mundur. Di saat yang sama, TPA Mrican masih harus menerima sekitar 140 ton sampah setiap hari.
Kondisi ini membuat Pemkab Ponorogo menghadapi pekerjaan rumah besar: mencari solusi agar sampah tetap terkelola tanpa menambah beban TPA Mrican, sembari menunggu kepastian pembangunan TPA pengganti.