NADIKABAR.COM — Persoalan sampah di Kabupaten Ponorogo kian pelik. TPA Mrican di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan yang setiap hari menerima kurang lebih 140 ton sampah kini semakin terbebani. Ironisnya, pembangunan TPA baru sebagai pengganti justru batal.
Pembatalan proyek TPA baru itu terjadi karena Pemkab Ponorogo belum mengantongi surat penetapan penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan. Padahal, proses lelang proyek hingga penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) telah dilakukan.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPUPKP Kabupaten Ponorogo Dwi Puspitorini mengatakan pihaknya terpaksa membatalkan pemenang lelang karena dokumen penggunaan lahan belum tuntas.
"Lelangnya sudah selesai dan SPPBJ juga sudah diterbitkan. Tetapi karena surat penetapan penggunaan lahan dari kementerian sampai sekarang belum ditandatangani, akhirnya pemenang lelang pembangunan TPA baru kami batalkan," kata Dwi kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).
Menurut Dwi, Pemkab Ponorogo tidak berani melanjutkan proyek ke tahap kontrak dan pekerjaan fisik sebelum legalitas penggunaan lahan benar-benar jelas. Apalagi, waktu pengerjaan proyek yang direncanakan selama 150 hari kini semakin sempit.
"Dampaknya kontraknya batal, tidak jadi tanda tangan kontrak. Waktunya kan juga berkurang, kami tidak berani juga melaksanakan pekerjaan itu karena berisiko," ujarnya.