NADIKABAR.COM — Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa atau COP31 di Antalya, Turki, 9-20 November, akan berlangsung ketika pembahasan perubahan iklim memasuki tahap yang semakin menuntut pelaksanaan.
Presidensi COP31 menyebut konferensi tersebut sebagai Implementation COP, dengan perhatian pada penerjemahan komitmen menjadi kemajuan yang nyata dan dapat dilacak.
Agenda itu mencakup transisi energi, kota tangguh, ekonomi sirkular, sistem pangan berkelanjutan, transformasi industri hijau, pembiayaan iklim, serta ketahanan wilayah dan ekosistem rentan.
Bagi Indonesia, perubahan orientasi tersebut menjadi peluang sekaligus ruang evaluasi. Indonesia telah menyampaikan Second Nationally Determined Contribution atau Second NDC pada Oktober 2025 sebagai dasar komitmen iklim hingga 2035.
Oleh karena itu, Antalya tidak cukup menjadi tempat untuk menyampaikan kembali komitmen, tapi harus menjadi ruang untuk memperlihatkan sejauh mana target tersebut telah diterjemahkan menjadi kebijakan, pembiayaan, proyek, dan hasil yang dapat diukur.
Salah satu ukuran yang penting adalah capaian penurunan emisi. Data Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) menunjukkan bahwa berdasarkan data 2024, tingkat emisi seluruh sektor berada pada 1.495,58 juta ton CO2e, sementara pengurangan terhadap baseline tercatat 775,97 juta ton CO2e atau kontribusi 34,16 persen terhadap baseline pada tahun yang tersedia.
Data tersebut memberikan modal bagi Indonesia untuk menunjukkan kemajuan, tapi sekaligus memperlihatkan perlunya konsistensi pengukuran agar capaian tersebut dapat dibandingkan secara jelas dengan target NDC.
Penguatan tata kelola data menjadi salah satu pekerjaan penting menjelang Antalya. Mulai dari Juli 2026, Indonesia sudah memberlakukan generasi baru SRN PPI sebagai platform satu data iklim nasional yang mengintegrasikan aksi mitigasi, inventarisasi emisi, dan capaian penurunan emisi.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup juga meluncurkan SIGN SMART Robust untuk memperkuat inventarisasi emisi nasional. Langkah ini penting karena kredibilitas kebijakan iklim pada akhirnya sangat bergantung pada kemampuan negara menunjukkan data yang konsisten, transparan, dan dapat diverifikasi.
Sektor energi menjadi ujian berikutnya. Indonesia memiliki peluang besar melalui pengembangan energi baru terbarukan, elektrifikasi, kendaraan listrik dan efisiensi energi.
Contohnya dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034 yang menargetkan tambahan kapasitas pembangkit 69,5 gigawatt, dengan sekitar 76 persen berasal dari energi terbarukan dengan sistem penyimpanan.
Namun, transisi energi tersebut tetap berhadapan dengan kebutuhan energi yang terus meningkat dan kebergantungan pada energi fosil. Oleh karena itu, persoalan Indonesia bukan hanya seberapa banyak pembangkit listrik bersih yang dibangun, tapi seberapa cepat sistem energi dapat berubah tanpa menunggu ketahanan dan ketergantungan energi.
Di sinilah evaluasi terhadap transisi energi perlu diperluas. Pengurangan penggunaan batu bara tidak hanya menyangkut pembangkit listrik, tetapi juga kehidupan pekerja, daerah penghasil batu bara, industri pendukung, dan penerimaan ekonomi daerah.