NADIKABAR.COM — Seluruh tata kelola dan perizinan program pemagangan luar negeri dipastikan berpindah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), menyusul disahkannya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru.

"Berdasarkan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan beberapa hari lalu di Paripurna DPR, pemagangan di luar wilayah Indonesia sudah beralih dari Kemenaker ke KP2MI dengan masa transisi selama satu tahun," kata Menteri P2MI Mukhtarudin saat peresmian Migrant Center dan peninjauan SMK Go Global di Universitas Teknologi Bandung (UTB), Bandung, Jumat.

Mukhtarudin menyebutkan bahwa proses pembagian kewenangan ini diproyeksikan rampung total pada akhir tahun 2027.

Melalui regulasi baru ini, lanjut dia, Kemenaker akan berfokus penuh pada pemagangan dan pasar kerja dalam negeri, sedangkan seluruh urusan pekerja dan magang luar negeri dipusatkan satu pintu (one-stop service) di bawah KP2MI.

Perubahan kelembagaan ini beriringan dengan transformasi KP2MI yang sebelumnya berstatus badan (BNP2TKI lalu BP2MI) menjadi kementerian penuh.

Langkah ini diarahkan untuk memperketat perlindungan pekerja dari hulu (pra-penempatan), masa penempatan, hingga pasca-penempatan.

Sebagai langkah konkret perlindungan di tingkat hulu, tambah Mukhtarudin, KP2MI meresmikan Migrant Center di berbagai daerah seperti di UTB ini, sebagai pusat informasi, vokasi, dan integrasi penempatan resmi.

"Pusat layanan ini difungsikan untuk membendung maraknya jalur penempatan non-prosedural (ilegal) serta memperkuat Gerakan Nasional Migran Aman di wilayah Jawa Barat.