Diketahui, polisi lebih dulu menangkap pria berinisial AF (23) diamankan usai ketahuan hendak membuang mayat kekasihnya inisial DI di Polman. Korban tewas usai mengkonsumsi obat penggugur kandungan yang diberikan pelaku.
Pelaku diamankan saat berada di Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Rabu dini hari (25/8) sekira pukul 00.31 Wita. Terungkapnya kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan terkait pelaku yang melakukan aktivitas mencurigakan.
"Jadi tadi malam, dini hari dapat informasi dari warga, informasi ada salah seseorang yang lagi bungkusin sesuatu yang tidak lazim. Dibungkus pakai kasur, pakai selimut," ungkap Kapolres Polman, AKBP Zaky Maghfur, Rabu (26/8).