Untuk barang non mewah, tarif PPN adalah 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11%.

Inge menjelaskan secara ketentuan fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," terang Inge.