Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Pembalut Masih Dikenai Pajak, Ini Alasannya
Ramai di media sosial (medsos) soal pembalut dikenakan pajak. Banyak netizen mempertanyakan alasan pembalut masih kena pajak, padahal merupakan kebutuhan dasar pere
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 06:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Untuk barang non mewah, tarif PPN adalah 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11%.
Inge menjelaskan secara ketentuan fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," terang Inge.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.