NADIKABAR.COM — "Hukum dihadirkan untuk mewujudkan kebahagiaan, dan menghilangkan keburukan atau kemudaratan, maka setiap perkara bermanfaat telah disyariatkan, dan setiap yang memudaratkan harus dihilangkan."
Dalam konsepsi kekuasaan kehakiman, keberadaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi disebut sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dan dimaksudkan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Konstitusi menyebutkan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang "merdeka". Dengan itu sebangun dengan judicial independence.
Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Dasar 1945 memasukkan Komisi Yudisial dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman dan disebut bersamaan dengan Mahkamah Agung dan semua jenis badan peradilan yang berada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi. Rumusan Pasal 24B sudah merumuskan secara tegas dan jelas kewenangan Komisi Yudisial. Frasa "menyelenggarakan peradilan" dan "menegakkan hukum dan keadilan" adalah tentu terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam penerapannya harus sesuai dengan aksiologi hukum konstitusi, yakni "kepastian hukum yang adil." Maknanya, di dalam kepastian hukum terkandung keadilan prosedural dan keadilan substansial.
Kewenangan Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim - dalam semua cakupan dan tingkatan - merupakan kewenangan yang bersifat khusus. Kekhususan itu menunjuk pada pertanggungjawaban/akuntabilitas peradilan (judicial accountability). Prinsip tersebut menjadi komponen terpenting dalam sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) - dalam artian formal - yang dianut Indonesia. Namun demikian, judicial accountability tidak dapat dimaknai sebagai kekuasaan yang tanpa batas. Independensi kekuasaan kehakiman itu harus beriringan dengan prinsip judicial accountability. Dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban guna mewujudkan peradilan yang independen dan imparsial (independent and impartial judiciary). Oleh karena itu, independensi dan imparsialitas hakim bukan hanya wilayah internal lembaga peradilan. Namun merupakan bagian dari pengakuan, jaminan, dan perlindungan setiap orang dalam proses penegakan hukum. Penegakan hukum harus mampu menjamin keadilan prosedural dan keadilan substansial.
Dalam kaitannya dengan supremasi hukum, maka penegakan etika oleh Komisi Yudisial demikian penting guna mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Penegakan hukum yang dilandasi etika akan menghasilkan penegakan hukum yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga legitimate secara moral. Demikian itu bersifat mutlak sebagai prasyarat untuk menegakkan rule of law. Terhadap penegakan etika dan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial, maka kewenangan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 adalah tergolong kewenangan khusus.