Ajaran utilitas yang sejatinya mewujudkan kemaslahatan itu akan menjadi tidak lengkap, jika tanpa diiringi dengan perlindungan terhadap kemudaratan. Terkait degan hal ini terdapat kaidah fiqh yang berbunyi, "Ad-αΈararu yuzal" (kemudaratan harus dihilangkan). Hal ini bermakna bahwa segala bentuk kemudaratan harus dihilangkan. Tujuan kaidah ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi manusia dari berbagai bahaya atau kerusakan dan mengupayakan agar terwujud kemaslahatan. Kemudian, terdapat kaidah, "Ad-Dhararu yudfau 'ala qadril imkan" (kemudaratan dihilangkan semaksimal mungkin meskipun tidak seluruhnya hilang). Selanjutnya, kaidah yang mengatakan, "dar'u al mafasid muqaddam 'ala jalbi al mashalih" (menolak atau menghindari kerusakan/kemudaratan harus didahulukan daripada menarik kebaikan/kemaslahatan).
Selaras dengan kaidah pencegahan kemudaratan, maka akuntabilitas peradilan dimaksudkan guna mencegah kemudaratan dalam penyelenggaraan peradilan. Oleh karenanya, terhadap kepentingan umum harus mampu menghadirkan kemaslahatan dan bukan sebaliknya menimbulkan kemudaratan. Dengan demikian pendekatan kepentingan umum adalah strategis dan penting, sebab menghubungkan kepentingan kolektif dan pencegahan kemudaratan.
Pengawasan oleh Komisi Yudisial merupakan "penyempurna kekuasaan kehakiman". Dimaksudkan guna terwujudnya peradilan yang independen dan imparsial. Demikian itu menunjuk pada etika dan perilaku hakim. Hal ini sesuai dengan kaidah, "ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib". Artinya, suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib. Mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan sesuatu hal yang bersifat wajib dalam negara hukum. Terwujudnya hal itu membutuhkan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Komisi Yudisial dibutuhkan sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman melalui fungsi pengawasan. Tanpa adanya pengawasan yang paripurna oleh Komisi Yudisial, niscaya kehakiman tidak mampu berkuasa dan tidak mungkin merdeka.
Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H, Ketua Komisi Yudisial.