NADIKABAR.COM β€” "Hukum dihadirkan untuk mewujudkan kebahagiaan, dan menghilangkan keburukan atau kemudaratan, maka setiap perkara bermanfaat telah disyariatkan, dan setiap yang memudaratkan harus dihilangkan."

Dalam konsepsi kekuasaan kehakiman, keberadaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi disebut sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dan dimaksudkan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Konstitusi menyebutkan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang "merdeka". Dengan itu sebangun dengan judicial independence.

Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Dasar 1945 memasukkan Komisi Yudisial dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman dan disebut bersamaan dengan Mahkamah Agung dan semua jenis badan peradilan yang berada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi. Rumusan Pasal 24B sudah merumuskan secara tegas dan jelas kewenangan Komisi Yudisial. Frasa "menyelenggarakan peradilan" dan "menegakkan hukum dan keadilan" adalah tentu terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam penerapannya harus sesuai dengan aksiologi hukum konstitusi, yakni "kepastian hukum yang adil." Maknanya, di dalam kepastian hukum terkandung keadilan prosedural dan keadilan substansial.

Kewenangan Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim - dalam semua cakupan dan tingkatan - merupakan kewenangan yang bersifat khusus. Kekhususan itu menunjuk pada pertanggungjawaban/akuntabilitas peradilan (judicial accountability). Prinsip tersebut menjadi komponen terpenting dalam sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) - dalam artian formal - yang dianut Indonesia. Namun demikian, judicial accountability tidak dapat dimaknai sebagai kekuasaan yang tanpa batas. Independensi kekuasaan kehakiman itu harus beriringan dengan prinsip judicial accountability. Dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban guna mewujudkan peradilan yang independen dan imparsial (independent and impartial judiciary). Oleh karena itu, independensi dan imparsialitas hakim bukan hanya wilayah internal lembaga peradilan. Namun merupakan bagian dari pengakuan, jaminan, dan perlindungan setiap orang dalam proses penegakan hukum. Penegakan hukum harus mampu menjamin keadilan prosedural dan keadilan substansial.

Dalam kaitannya dengan supremasi hukum, maka penegakan etika oleh Komisi Yudisial demikian penting guna mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Penegakan hukum yang dilandasi etika akan menghasilkan penegakan hukum yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga legitimate secara moral. Demikian itu bersifat mutlak sebagai prasyarat untuk menegakkan rule of law. Terhadap penegakan etika dan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial, maka kewenangan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 adalah tergolong kewenangan khusus.

Selanjutnya, untuk mengetahui penentuan kewenangan, antara khusus dan umum, maka dapat diketahui dengan pendekatan kaidah fiqh. Kaidah dimaksud yakni, "Al-wilayah al-khasshah aqwa min al-wilayah al-'ammah" (Kekuasaan/kewenangan khusus lebih kuat kedudukannya dari pada kekuasaan/kewenangan yang bersifat umum). Bagi pelaku kekuasaan kehakiman dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan merupakan kewenangan yang bersifat umum (wilayah al-'ammah). Keumuman di sini mencakup suatu perkara hukum yang demikian banyak. Sedangkan pengertian wilayah al-khasshah adalah kebalikan dari wilayah al-'ammah. Pada setiap lafaz yang khas, menunjukkan pengertian yang qath'i, di sini tidak mengandung adanya kemungkinan-kemungkinan yang lain.

Dalam hal didapati adanya dua kewenangan, umum dan khusus, maka yang didahulukan dan dimenangkan adalah yang bersifat khusus. Terkait dengan penegakan etika dan perilaku hukum, sebagaimana kini terjadi dualisme antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, maka kaidah fiqh di atas menjadi rujukan. Konstitusi mengamanatkan bahwa Komisi Yudisial diberikan kewenangan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Perihal "menjaga" mengandung makna pencegahan, adapun dalam "menegakkan" dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan represif. Terhadap kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, maka tidak dapat ditafsirkan bersifat umum. Itu adalah menunjuk pada wilayah khusus dan oleh karenanya hanya diterapkan bagi individu-individu hakim. Sejalan dengan hal itu, prinsip akuntabilitas adalah pula bersifat khusus. Mengacu pada kaidah fiqh, "Al-wilayah al-khasshah aqwa min al-wilayah al-'ammah", maka kewenangan khusus ada pada Komisi Yudisial guna merealisasikan prinsip akuntabilitas melalui fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan tersebut tidak pula dimaknai menjelajah pada fungsi umum, menegakkan hukum dan keadilan.

Selanjutnya, kewenangan khusus yang ada pada Komisi Yudisial ditujukan untuk kepentingan umum, dan demikian itu wajib dipenuhi. Dalam hal ini terdapat kaidah fiqh yang menyatakan, "Al-maslahah al-'ammah muqaddamah 'ala al-maslahah al-khassah" (kepentingan umum atau masyarakat luas yang harus lebih didahulukan daripada kepentingan pribadi atau khusus). Dengan demikian kewenangan khusus yang ada pada Komisi Yudisial guna terwujudnya kepentingan umum (Al-maslahah al-'ammah) harus diprioritaskan. Kepentingan umum dimaksud sejalan dengan keadilan umum (justitia generalis), dimana keadilan menurut kehendak undang-undang yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.

Kepentingan umum dalam peradilan yang bebas dan tidak memihak adalah meluasnya perolehan aksiologi hukum konstitusi yakni "kepastian hukum yang adil" bagi masyarakat. Kepentingan umum juga dapat dilihat dari kepentingan hukum yang harus dilindungi. Di sini tidak saja memberikan perlindungan terhadap kepentingan individu (individuale belangen), melainkan juga kepentingan masyarakat (sosiale belangen), dan kepentingan negara (staats belangen).

Penting digarisbawahi bahwa yang dinamakan kemaslahatan adalah selalu bersifat universal dan bukan bersifat parsial. Dengan kata lain, kemaslahatan adalah hak dan tanggung jawab manusia secara keseluruhan tanpa dibatasi oleh kelompok atau kepentingan tertentu. Sejalan dengan hal ini, Jeremy Bentham (pelopor aliran utilitas) mengatakan bahwa tujuan hukum itu semata-mata untuk memberikan kebahagiaan (kemanfaatan) yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya warga masyarakat. Singkatnya, prinsip kebahagiaan yang semaksimal mungkin (the greatest happiness principle).

Ajaran utilitas yang sejatinya mewujudkan kemaslahatan itu akan menjadi tidak lengkap, jika tanpa diiringi dengan perlindungan terhadap kemudaratan. Terkait degan hal ini terdapat kaidah fiqh yang berbunyi, "Ad-ḍararu yuzal" (kemudaratan harus dihilangkan). Hal ini bermakna bahwa segala bentuk kemudaratan harus dihilangkan. Tujuan kaidah ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi manusia dari berbagai bahaya atau kerusakan dan mengupayakan agar terwujud kemaslahatan. Kemudian, terdapat kaidah, "Ad-Dhararu yudfau 'ala qadril imkan" (kemudaratan dihilangkan semaksimal mungkin meskipun tidak seluruhnya hilang). Selanjutnya, kaidah yang mengatakan, "dar'u al mafasid muqaddam 'ala jalbi al mashalih" (menolak atau menghindari kerusakan/kemudaratan harus didahulukan daripada menarik kebaikan/kemaslahatan).

Selaras dengan kaidah pencegahan kemudaratan, maka akuntabilitas peradilan dimaksudkan guna mencegah kemudaratan dalam penyelenggaraan peradilan. Oleh karenanya, terhadap kepentingan umum harus mampu menghadirkan kemaslahatan dan bukan sebaliknya menimbulkan kemudaratan. Dengan demikian pendekatan kepentingan umum adalah strategis dan penting, sebab menghubungkan kepentingan kolektif dan pencegahan kemudaratan.

Pengawasan oleh Komisi Yudisial merupakan "penyempurna kekuasaan kehakiman". Dimaksudkan guna terwujudnya peradilan yang independen dan imparsial. Demikian itu menunjuk pada etika dan perilaku hakim. Hal ini sesuai dengan kaidah, "ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib". Artinya, suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib. Mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan sesuatu hal yang bersifat wajib dalam negara hukum. Terwujudnya hal itu membutuhkan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Komisi Yudisial dibutuhkan sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman melalui fungsi pengawasan. Tanpa adanya pengawasan yang paripurna oleh Komisi Yudisial, niscaya kehakiman tidak mampu berkuasa dan tidak mungkin merdeka.

Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H, Ketua Komisi Yudisial.