Selanjutnya, untuk mengetahui penentuan kewenangan, antara khusus dan umum, maka dapat diketahui dengan pendekatan kaidah fiqh. Kaidah dimaksud yakni, "Al-wilayah al-khasshah aqwa min al-wilayah al-'ammah" (Kekuasaan/kewenangan khusus lebih kuat kedudukannya dari pada kekuasaan/kewenangan yang bersifat umum). Bagi pelaku kekuasaan kehakiman dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan merupakan kewenangan yang bersifat umum (wilayah al-'ammah). Keumuman di sini mencakup suatu perkara hukum yang demikian banyak. Sedangkan pengertian wilayah al-khasshah adalah kebalikan dari wilayah al-'ammah. Pada setiap lafaz yang khas, menunjukkan pengertian yang qath'i, di sini tidak mengandung adanya kemungkinan-kemungkinan yang lain.
Dalam hal didapati adanya dua kewenangan, umum dan khusus, maka yang didahulukan dan dimenangkan adalah yang bersifat khusus. Terkait dengan penegakan etika dan perilaku hukum, sebagaimana kini terjadi dualisme antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, maka kaidah fiqh di atas menjadi rujukan. Konstitusi mengamanatkan bahwa Komisi Yudisial diberikan kewenangan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Perihal "menjaga" mengandung makna pencegahan, adapun dalam "menegakkan" dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan represif. Terhadap kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, maka tidak dapat ditafsirkan bersifat umum. Itu adalah menunjuk pada wilayah khusus dan oleh karenanya hanya diterapkan bagi individu-individu hakim. Sejalan dengan hal itu, prinsip akuntabilitas adalah pula bersifat khusus. Mengacu pada kaidah fiqh, "Al-wilayah al-khasshah aqwa min al-wilayah al-'ammah", maka kewenangan khusus ada pada Komisi Yudisial guna merealisasikan prinsip akuntabilitas melalui fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan tersebut tidak pula dimaknai menjelajah pada fungsi umum, menegakkan hukum dan keadilan.
Selanjutnya, kewenangan khusus yang ada pada Komisi Yudisial ditujukan untuk kepentingan umum, dan demikian itu wajib dipenuhi. Dalam hal ini terdapat kaidah fiqh yang menyatakan, "Al-maslahah al-'ammah muqaddamah 'ala al-maslahah al-khassah" (kepentingan umum atau masyarakat luas yang harus lebih didahulukan daripada kepentingan pribadi atau khusus). Dengan demikian kewenangan khusus yang ada pada Komisi Yudisial guna terwujudnya kepentingan umum (Al-maslahah al-'ammah) harus diprioritaskan. Kepentingan umum dimaksud sejalan dengan keadilan umum (justitia generalis), dimana keadilan menurut kehendak undang-undang yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
Kepentingan umum dalam peradilan yang bebas dan tidak memihak adalah meluasnya perolehan aksiologi hukum konstitusi yakni "kepastian hukum yang adil" bagi masyarakat. Kepentingan umum juga dapat dilihat dari kepentingan hukum yang harus dilindungi. Di sini tidak saja memberikan perlindungan terhadap kepentingan individu (individuale belangen), melainkan juga kepentingan masyarakat (sosiale belangen), dan kepentingan negara (staats belangen).
Penting digarisbawahi bahwa yang dinamakan kemaslahatan adalah selalu bersifat universal dan bukan bersifat parsial. Dengan kata lain, kemaslahatan adalah hak dan tanggung jawab manusia secara keseluruhan tanpa dibatasi oleh kelompok atau kepentingan tertentu. Sejalan dengan hal ini, Jeremy Bentham (pelopor aliran utilitas) mengatakan bahwa tujuan hukum itu semata-mata untuk memberikan kebahagiaan (kemanfaatan) yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya warga masyarakat. Singkatnya, prinsip kebahagiaan yang semaksimal mungkin (the greatest happiness principle).