"Terdapat kewajiban dan pengawasan sangat ketat yang tetap harus dipatuhi. Jika pelaku melakukan pelanggaran semasa pembebasan bersyarat, status tersebut dapat dicabut dan yang bersangkutan dikembalikan ke dalam lapas," kata Arifah Fauzi.

Sebelumnya, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

Hukuman yang diterima Bechi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 16 tahun penjara.