Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pembebasan Bechi, KemenPPPA soroti perlindungan dan keamanan korban
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan perlindungan dan keamanan korban harus menjadi prioritas dalam pembebasan bersyarat Moch Subchi
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 23 September 2026 pukul 18:00 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Terdapat kewajiban dan pengawasan sangat ketat yang tetap harus dipatuhi. Jika pelaku melakukan pelanggaran semasa pembebasan bersyarat, status tersebut dapat dicabut dan yang bersangkutan dikembalikan ke dalam lapas," kata Arifah Fauzi.
Sebelumnya, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.
Hukuman yang diterima Bechi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 16 tahun penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.