NADIKABAR.COM — Langkah Indra Kenz menghirup udara bebas harus terhenti. Hak pembebasan bersyarat (PB) yang sempat dikantonginya resmi dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pria bernama asli Indra Kesuma itu, kini telah kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia resmi ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang untuk menghabiskan sisa masa hukumannya.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengonfirmasi proses penyerahan narapidana tersebut yang berlangsung di bawah pengawalan ketat.

"Jadi pada hari Kamis, tanggal 8 Oktober 2026, jam 13.32, kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma bin Li Hok Sun alias Indra Kenz, guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang," kata Beni Hidayat di Lapas Kelas I Tangerang, kemarin.