Hiburan
HALAMAN 3 DARI 3
Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Harus Jalani Sisa Hukuman 3 Tahun
Langkah Indra Kenz menghirup udara bebas harus terhenti. Hak pembebasan bersyarat (PB) yang sempat dikantonginya resmi dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 11 Oktober 2026 pukul 21:32 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Guna kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maximum security," tuturnya.
Beni Hidayat memastikan, terpidana kasus Binomo itu diperlakukan setara seperti warga binaan lainnya tanpa adanya keistimewaan fasilitas.
"Penanganan khusus tidak ada. Jadi perlakuan sama dengan warga binaan lain," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.