Indrawan menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam pembobolan di pabrik mebel ini. Tersangka S alias NTL bersama P alias ATK yang merencanakan, eksekutor, dan yang menjual hasil curian.
Tersangka KP alias MDL merupakan sopir mobil pikap dan ikut mencuri serta menjual barang curian. Tersangka RK dan JK merupakan penunjuk jalan, penentu sasaran, dan mengecek kondisi dalam pabrik. JK juga yang merusak kunci gembok pintu gerbang pabrik.
"Jadi aksi ini sudah direncanakan," imbuhnya.
Indrawan mengatakan, sasaran komplotan ini ialah pabrik atau tempat usaha yang sepi, gelap, dan tidak dijaga. Sedangkan di pabrik mebel di Boyolali, saat kejadian ada karyawan yang di dalam, tetapi sudah istirahat di ruang belakang.
"Barang-barang hasil curian dijual di pasar besi tua Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo. Para pelaku menjual sebesar Rp 20 juta, kemudian hasilnya dibagi, masing-masing mendapat Rp 2 juta. Sisanya digunakan untuk operasional lainnya, sewa mobil, sewa motor dan lainnya," terangnya.
Para pelaku mengaku mencuri karena motif ekonomi. Ketiga tersangka tersebut kini telah ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.