NADIKABAR.COM — Penyidikan kasus pembunuhan tragis yang menimpa Tata Hendro (49) alias Ki Danu di Kampung Ciaren, Desa Karangjaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki babak baru.
Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota resmi menjerat tersangka E (34) alias Ayi dengan pasal berlapis dalam KUHP terbaru. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat 1 Jo Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka E alias Ayi kita kenakan pasal 458 dan Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Jajang.
Guna memperkuat konstruksi hukum dan mengusut tuntas motif peristiwa berdarah tersebut, penyidik hingga saat ini telah mengamankan barang bukti serta memeriksa setidaknya delapan orang saksi.