Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pembunuh Ki Danu di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara
Penyidikan kasus pembunuhan tragis yang menimpa Tata Hendro (49) alias Ki Danu di Kampung Ciaren, Desa Karangjaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki babak baru.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 22 Agustus 2026 pukul 00:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Tersulut emosi yang meledak, tersangka mengambil golok yang tersimpan di sepeda motornya dan langsung mendatangi rumah korban.
Duel tak terhindarkan di lokasi kejadian. Korban sempat berusaha melawan dengan melempar tanah dan memukul tersangka menggunakan pelepah kelapa.
Namun, tersangka menangkis serangan tersebut dan langsung mengayunkan golok ke arah leher korban hingga korban tergeletak tewas seketika di TKP.
Saat ini tersangka E beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.