NADIKABAR.COM — Penyidikan kasus pembunuhan tragis yang menimpa Tata Hendro (49) alias Ki Danu di Kampung Ciaren, Desa Karangjaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki babak baru.
Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota resmi menjerat tersangka E (34) alias Ayi dengan pasal berlapis dalam KUHP terbaru. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat 1 Jo Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka E alias Ayi kita kenakan pasal 458 dan Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Jajang.
Guna memperkuat konstruksi hukum dan mengusut tuntas motif peristiwa berdarah tersebut, penyidik hingga saat ini telah mengamankan barang bukti serta memeriksa setidaknya delapan orang saksi.
"Sejauh ini ada 8 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu bilah golok sepanjang 53 sentimeter beserta sarungnya yang digunakan tersangka, serta satu unit ponsel milik tersangka," kata Jajang.
Delapan saksi yang diperiksa meliputi Nana bin Iing, Soni Cahyadi, Soni Ruswandi, Usep Saepul Anwar, Nanang Nurhidayat, Abdul Hayun, Dede Suhendar, serta ayah tersangka sendiri, Cece Sanusi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan olah TKP, modus operandi pembunuhan ini dipicu rasa sakit hati dan emosi tersangka yang tak terbendung saat melihat sang ayah, Cece Sanusi, dianiaya oleh korban akibat perselisihan batas tanah.
Peristiwa itu bermula pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB, ketika tersangka sedang berada di rumah saksi Dede Suhendar. Sekira pukul 09.30 WIB, tersangka mendapat panggilan telepon dari ibunya yang mengabarkan adanya keributan.
Tersangka yang berdomisili di Jamika, Kota Bandung, ini bergegas pulang ke rumah. Setibanya di lokasi, tersangka mendapati ayahnya dalam kondisi babak belur usai terlibat perkelahian dengan korban.
Tersulut emosi yang meledak, tersangka mengambil golok yang tersimpan di sepeda motornya dan langsung mendatangi rumah korban.
Duel tak terhindarkan di lokasi kejadian. Korban sempat berusaha melawan dengan melempar tanah dan memukul tersangka menggunakan pelepah kelapa.
Namun, tersangka menangkis serangan tersebut dan langsung mengayunkan golok ke arah leher korban hingga korban tergeletak tewas seketika di TKP.
Saat ini tersangka E beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.