"Sejauh ini ada 8 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu bilah golok sepanjang 53 sentimeter beserta sarungnya yang digunakan tersangka, serta satu unit ponsel milik tersangka," kata Jajang.
Delapan saksi yang diperiksa meliputi Nana bin Iing, Soni Cahyadi, Soni Ruswandi, Usep Saepul Anwar, Nanang Nurhidayat, Abdul Hayun, Dede Suhendar, serta ayah tersangka sendiri, Cece Sanusi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan olah TKP, modus operandi pembunuhan ini dipicu rasa sakit hati dan emosi tersangka yang tak terbendung saat melihat sang ayah, Cece Sanusi, dianiaya oleh korban akibat perselisihan batas tanah.
Peristiwa itu bermula pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB, ketika tersangka sedang berada di rumah saksi Dede Suhendar. Sekira pukul 09.30 WIB, tersangka mendapat panggilan telepon dari ibunya yang mengabarkan adanya keributan.
Tersangka yang berdomisili di Jamika, Kota Bandung, ini bergegas pulang ke rumah. Setibanya di lokasi, tersangka mendapati ayahnya dalam kondisi babak belur usai terlibat perkelahian dengan korban.