Terdakwa lalu mengambil BPKP dua mobil serta uang yang ada di toko. Jaksa mengatakan terdakwa kembali ke rumah korban pada 2 Maret 2026 pagi menggunakan ojek online.

Handika kemudian mengambil dua karung di garasi, lalu membungkus jasad korban. Setelah itu, terdakwa memasukkan mayat ke mobil Grandmax milik korban. Mayat korban kemudian dibuang di lahan kosong di Padalarang, Bandung Barat.

Jaksa menyebut terdakwa memutilasi bagian tangan Afzal untuk membuka fitur sidik jari di ponsel korban. Setelah itu, terdakwa menguras isi rekening korban senilai Rp 16 juta.

Handika ditangkap pada 3 Maret 2026. Kapolres Bogor AKBP Wihka Ardilestanto mengatakan pelaku berdalih perbuatannya dilakukan karena dendam.

"Pelaku sering dituduh mencuri, kemudian sering dimarahi dan itu menimbulkan sakit hati oleh pelaku, sehingga berniat untuk melakukan pembunuhan," ujar Wikha dalam konferensi pers pada Kamis (5/3).