NADIKABAR.COM — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Timur terkait penanganan dan penjangkauan kasus pembunuhan berencana ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur.

"Kami dari kementerian melakukan koordinasi terlebih dahulu," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan DBM (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.

Selain membunuh kedua korban, tersangka juga melakukan upaya untuk menghilangkan jejak dengan cara yang sadis.

Rangkaian perbuatan sadis tersebut berlangsung sekitar dua hari.

Penyelidikan kasus pembunuhan itu bermula dari laporan kehilangan korban berinisial DH dan anaknya AGF pada 5 Oktober 2026.

Laporan tersebut disampaikan oleh Khanza, adik korban.