"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih dapat diharapkan untuk memperbaiki kehidupannya," ucap salah satu hakim anggota, Cipto Hosari Parsaoran Nababan dalam pertimbangan putusan.

Menurut hakim, perbuatan warga Jalan Lorong II Veteran, Keluragan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan itu, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.