Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pembunuhan Pakai Roket Suar saat Tawuran di Belawan, Terdakwa Divonis 10 Tahun
Fadly Lukman Simanjuntak (19), terdakwa pembunuhan terhadap Dian Iqbal Saragih menggunakan roket suar atau parachute (SOS) metiaksi saat tawuran di Medan Belawan, divonis 10 tahun
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 23:44 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih dapat diharapkan untuk memperbaiki kehidupannya," ucap salah satu hakim anggota, Cipto Hosari Parsaoran Nababan dalam pertimbangan putusan.
Menurut hakim, perbuatan warga Jalan Lorong II Veteran, Keluragan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan itu, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.