Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pembunuhan Pakai Roket Suar saat Tawuran di Belawan, Terdakwa Divonis 10 Tahun
Fadly Lukman Simanjuntak (19), terdakwa pembunuhan terhadap Dian Iqbal Saragih menggunakan roket suar atau parachute (SOS) metiaksi saat tawuran di Medan Belawan, divonis 10 tahun
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 23:44 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Mendengar putusan tersebut, Fadly melalui penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Lorita Tupaida Pane, kompak menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.
Putusan majelis hakim tersebut diketahui sama dengan (conform) dengan tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya juga menuntut terdakwa Fadly 10 tahun penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.