Mendengar putusan tersebut, Fadly melalui penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Lorita Tupaida Pane, kompak menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

Putusan majelis hakim tersebut diketahui sama dengan (conform) dengan tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya juga menuntut terdakwa Fadly 10 tahun penjara.