NADIKABAR.COM — Fadly Lukman Simanjuntak (19), terdakwa pembunuhan terhadap Dian Iqbal Saragih menggunakan roket suar atau parachute (SOS) metiaksi saat tawuran di Medan Belawan, divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut Fadly 10 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet saat membacakan amar putusan di PN Medan, Kamis (27/8/2026).
Menurut hakim, keadaan memberatkan karena Fadly berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Philip menyebut perbuatan Fadly menimbulkan kehilangan yang tidak dapat kembali terutama bagi keluarga korban.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih dapat diharapkan untuk memperbaiki kehidupannya," ucap salah satu hakim anggota, Cipto Hosari Parsaoran Nababan dalam pertimbangan putusan.
Menurut hakim, perbuatan warga Jalan Lorong II Veteran, Keluragan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan itu, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mendengar putusan tersebut, Fadly melalui penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Lorita Tupaida Pane, kompak menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.
Putusan majelis hakim tersebut diketahui sama dengan (conform) dengan tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya juga menuntut terdakwa Fadly 10 tahun penjara.