Karena tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Qanun Aceh terkait kewenangan pembuktian cadangan tersebut, Pemerintah Aceh kini masih menunggu hasil survei geologi dari pusat.

"Hambatan utama saat ini ada pada ketersediaan data geologi dan perhitungan cadangan. Oleh karena itu, kami di internal sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk melihat peluang apakah penyelidikan geologi ini bisa kita anggarkan sendiri secara mandiri melalui APBA," ujar Irwansyah.

Ia menambahkan, terobosan ini diharapkan menjadi solusi konkret agar proses penetapan WPR tidak terus tertahan akibat menunggu kepastian anggaran dan pelaksanaan teknis dari pusat.

Sebagai gambaran awal, kata Irwansyah, proyeksi analisis dilakukan untuk wilayah Aceh Barat yang memiliki usulan luas WPR di bawah 500 hektare.

Untuk kebutuhan eksplorasi awal, diperkirakan hanya membutuhkan alokasi anggaran tidak sampai Rp5 miliar.