Berdasarkan hitungan ekonomis, pengeluaran anggaran tersebut sangat layak dan memiliki tingkat pengembalian (Internal Rate of Return/IRR) yang positif bagi daerah.

Hanya dengan asumsi potensi verifikasi lahan sekitar 400 hektare dan kontribusi royalty/pajak daerah (PAD) sebesar 4 persen, penerimaan daerah diproyeksikan bisa melebihi nilai investasi Rp5 miliar tersebut hanya dalam kurun waktu satu tahun.

"Secara kelayakan ekonomi, langkah ini sangat menguntungkan daerah. Anggaran yang dibutuhkan tidak terlalu besar, tetapi nilai pengembaliannya (economic return) sangat jelas dan cepat," tegasnya.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa percepatan WPR merupakan salah satu fokus dan misi utama daerah.

Koordinasi lintas sektor dengan biro hukum serta kementerian terkait akan terus diintensifkan guna memastikan skema penganggaran mandiri ini tidak menyalahi aturan dan dapat segera direalisasikan, demikian Irwansyah.