NADIKABAR.COM — Pemerintah Aceh saat ini mempertimbangkan untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar, guna mempercepat proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh wilayah Provinsi Aceh.
"Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas ESDM Provinsi Aceh, Irwansyah kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.
Penegasan ini disampaikan saat menghadiri diskusi publik terkait percepatan wilayah pertambangan rakyat, berlangsung di sebuah hotel di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Irwansyah mengatakan tahapan pengusulan WPR sejatinya telah berjalan sesuai alur yang berlaku.
Proses awal dimulai dari identifikasi serta pengusulan di tingkat kabupaten/kota melalui rekomendasi Bupati, yang kemudian diteruskan oleh Dinas ESDM bersama Gubernur Aceh ke pemerintah pusat.
Namun, proses tersebut saat ini menghadapi kendala pada tahap pembuktian sumber daya cadangan dan penyelidikan geologi, yang secara aturan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Karena tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Qanun Aceh terkait kewenangan pembuktian cadangan tersebut, Pemerintah Aceh kini masih menunggu hasil survei geologi dari pusat.
"Hambatan utama saat ini ada pada ketersediaan data geologi dan perhitungan cadangan. Oleh karena itu, kami di internal sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk melihat peluang apakah penyelidikan geologi ini bisa kita anggarkan sendiri secara mandiri melalui APBA," ujar Irwansyah.
Ia menambahkan, terobosan ini diharapkan menjadi solusi konkret agar proses penetapan WPR tidak terus tertahan akibat menunggu kepastian anggaran dan pelaksanaan teknis dari pusat.
Sebagai gambaran awal, kata Irwansyah, proyeksi analisis dilakukan untuk wilayah Aceh Barat yang memiliki usulan luas WPR di bawah 500 hektare.
Untuk kebutuhan eksplorasi awal, diperkirakan hanya membutuhkan alokasi anggaran tidak sampai Rp5 miliar.
Berdasarkan hitungan ekonomis, pengeluaran anggaran tersebut sangat layak dan memiliki tingkat pengembalian (Internal Rate of Return/IRR) yang positif bagi daerah.
Hanya dengan asumsi potensi verifikasi lahan sekitar 400 hektare dan kontribusi royalty/pajak daerah (PAD) sebesar 4 persen, penerimaan daerah diproyeksikan bisa melebihi nilai investasi Rp5 miliar tersebut hanya dalam kurun waktu satu tahun.
"Secara kelayakan ekonomi, langkah ini sangat menguntungkan daerah. Anggaran yang dibutuhkan tidak terlalu besar, tetapi nilai pengembaliannya (economic return) sangat jelas dan cepat," tegasnya.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa percepatan WPR merupakan salah satu fokus dan misi utama daerah.
Koordinasi lintas sektor dengan biro hukum serta kementerian terkait akan terus diintensifkan guna memastikan skema penganggaran mandiri ini tidak menyalahi aturan dan dapat segera direalisasikan, demikian Irwansyah.