NADIKABAR.COM β€” Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah berencana mempertegas pengaturan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara.

Gagasan itu muncul seiring wacana penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

β€œSiapa yang berwenang memeriksa, mestinya harus diatur dalam undang-undang. Supaya ada kepastian juga,” kata Yusril ditemui usai jumpa pers di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa.

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016, lanjut Yusril, telah menegaskan bahwa kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus berupa kerugian yang konkret (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian.