Menurut Yusril, pasal tersebut masih terlalu luas sehingga berpotensi memunculkan multitafsir dalam penerapannya. Dia menganalogikan kedua pasal itu sebagai βpasal sapu jagatβ yang bisa mencakup hampir seluruh aspek.
Hukum pidana, dia menjelaskan, harus menganut asas lex stricta, yakni suatu norma harus bisa ditafsirkan secara tegas. Pengaturan norma yang terlalu luas tidak akan menjamin kepastian hukum.
Pemerintah bakal mempertegas definisi tindak pidana korupsi, termasuk yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara. Yusril pun menegaskan tidak ada niatan pemerintah untuk menghapus unsur kerugian negara dari rumusan definisi korupsi.
Selain itu, dia menjamin redefinisi dimaksud tidak akan mendegradasi upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.