Yusril menilai pihak yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara juga harus diatur jelas dalam undang-undang.

β€œKadang-kadang jaksa menghitung sendiri, sehingga menjadi pertanyaan. Kita harus putuskan itu, apakah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berwenang? Apakah inspektorat berwenang? Atau Badan Pemeriksa Keuangan saja? Atau auditor siapa saja yang bisa?” katanya.

Pada kesempatan itu, Yusril juga membeberkan pemerintah akan menyempurnakan norma definisi korupsi untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun iklim investasi di Indonesia.

Pemerintah berencana merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Pasal tersebut mengatur titik berat tindak pidana korupsi antara lain memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.