NADIKABAR.COM β€” Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengatakan pemerintah berusaha mencegah kejadian berulang, yakni kontaminasi radioaktif Cesium-137, melalui regulasi yang akan ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.

β€œAkan ditetapkan peraturan Menteri Perindustrian tentang pencegahan dan penanganan kontaminasi zat radioaktif pada industri dan kawasan industri,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Pangan Bara Krishna Hasibuan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin.

Selain itu, upaya pencegahan kejadian berulang lainnya adalah penetapan persyaratan wajib menyertakan bukti bahwa importasi skrap baja bebas dari radioaktif, serta komitmen pemasangan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dan Radiation Portal Monitor (RPM) di lokasi industri peleburan baja.

Bara yang juga merupakan Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137 mengatakan pada 24 September 2026, inspeksi BRIN dan Bapeten terhadap 12 lokasi terdampak menunjukkan laju dosis radiasi di bawah ambang batas dan tidak ditemukan kontaminasi baru.