NADIKABAR.COM — Pemerintah mengangkat status pegawai PPPK (P3K) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai tanggal 1 Januari 2027.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan langsung informasi kebijakan ini usai rapat finalisasi pembahasan masalah kepegawaian bersama DPR RI dan sejumlah menteri lainnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (6/11).

"Sebagaimana waktu lalu kami sudah pernah menyampaikan bahwa pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu," kata Prasetyo di hadapan wartawan, pada Jumat (6/11).