Sebelumnya, informasi ini sempat disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada akhir September 2026.
Ia menjelaskan kebijakan menaikkan status guru pegawai P3K paruh waktu menjadi penuh waktu ini berlaku tanpa melalui tes. Abdul Mu'ti juga menyebut kebijakan ini akan berlaku mulai awal 1 Januari 2027.
"Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes. Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah," kata Mu'ti usai rapat di Komisi X DPR, Senin (21/7).