Prasetyo menjelaskan bahwa skema pengangkatan P3K paruh waktu menjadi penuh waktu awalnya hanya terbatas hanya untuk tenaga pendidikan atau guru.

Namun, setelah dilakukan perhitungan, pemerintah memutuskan untuk mengangkat profesi lintas sektor lain, yaitu dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis dan pelayanan.

"Kemudian Satpol PP, kemudian tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelayanan ya, atau tenaga pelaksana lain. Nah itu secara apa namanya, status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu," ucap Prasetyo.