Bima mengatakan RUU ini ditujukan agar sistem administrasi kependudukan terintegrasi. Dia meyakini hal itu dapat membuat layanan publik semakin baik.
"Substansi dari undang-undang ini, rancangan undang-undang ini adalah kita ingin mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang integratif dan adaptif terhadap perkembangan zaman, perencanaan pembangunan yang lebih presisi dan terarah, layanan publik yang berkualitas, kemudian juga perlindungan dari data pribadi," ujarnya.
Salah satu pembahasan dalam RUU tersebut ialah mengenai penguatan NIK menjadi identitas tunggal. Bima menjelaskan hal tersebut akan membuat data kependudukan terintergrasi di semua lembaga.
"Di sini juga diatur beberapa hal yang sangat strategis, termasuk juga penguatan NIK sebagai single identity number. Jadi data kependudukan tunggal yang mengintegrasikan seluruh kementerian/lembaga untuk memastikan bahwa setiap warga negara bisa mengakses layanan dasar yang dibutuhkan, gitu. Dan di RUU ini juga diatur kewenangan yang jelas antar instansi, pemerintah pusat dan daerah terkait dengan data-data kependudukan," ujarnya.