Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan RUU Adminduk ini akan menjadi sumber tunggal dalam identitas penduduk. Dia mengatakan RUU ini selaras dengan UU Satu Data Indonesia.

"Undang-undang Administrasi Kependudukan ini nantinya akan menjadi salah satu single source of truth dalam soal identitas kependudukan. Ada beberapa poin tadi yang juga kami sampaikan di dalam koordinasi antar kementerian, antara lain soal interoperabilitas data, ini harus sejalan dengan undang-undang Satu Data Indonesia," ujarnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan NIK sebagai identitas tunggal akan berdampak pada pelayanan publik. Dia mengatakan identitas tunggal akan memudahkan layanan publik.

"Nah, point of concern kami ke depan bahwa spirit kita sama untuk single identity number, bahwa NIK menjadi apa namanya tuh, nomor tunggal kita. Ini akan sangat berdampak kepada pelayanan publik, bagaimana pelayanan publik ini akan menjadi apa namanya tuh, harus memudahkan, ya, pelayanan harus memudahkan dan ini dimulai dari single identity number," ujarnya.