NADIKABAR.COM — Pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Pemerintah mendorong NIK menjadi identitas tunggal atau Single Identity Number.

Pembahasan tersebut dilakukan di Ruang Sidang Utama, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2026). Rapat tersebut dipimpin Wamendagri, Bima Arya.

Bima mengatakan RUU Adminduk merupakan inisiatif DPR RI. Dia menjelaskan DIM akan diserahkan lagi ke DPR untuk dibahas.

"Jadi RUU Adminduk ini adalah inisiatif DPR RI dalam Prolegnas 2025-2029. Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera," ujar Bima.

Bima mengatakan RUU ini ditujukan agar sistem administrasi kependudukan terintegrasi. Dia meyakini hal itu dapat membuat layanan publik semakin baik.

"Substansi dari undang-undang ini, rancangan undang-undang ini adalah kita ingin mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang integratif dan adaptif terhadap perkembangan zaman, perencanaan pembangunan yang lebih presisi dan terarah, layanan publik yang berkualitas, kemudian juga perlindungan dari data pribadi," ujarnya.

Salah satu pembahasan dalam RUU tersebut ialah mengenai penguatan NIK menjadi identitas tunggal. Bima menjelaskan hal tersebut akan membuat data kependudukan terintergrasi di semua lembaga.

"Di sini juga diatur beberapa hal yang sangat strategis, termasuk juga penguatan NIK sebagai single identity number. Jadi data kependudukan tunggal yang mengintegrasikan seluruh kementerian/lembaga untuk memastikan bahwa setiap warga negara bisa mengakses layanan dasar yang dibutuhkan, gitu. Dan di RUU ini juga diatur kewenangan yang jelas antar instansi, pemerintah pusat dan daerah terkait dengan data-data kependudukan," ujarnya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan RUU Adminduk ini akan menjadi sumber tunggal dalam identitas penduduk. Dia mengatakan RUU ini selaras dengan UU Satu Data Indonesia.

"Undang-undang Administrasi Kependudukan ini nantinya akan menjadi salah satu single source of truth dalam soal identitas kependudukan. Ada beberapa poin tadi yang juga kami sampaikan di dalam koordinasi antar kementerian, antara lain soal interoperabilitas data, ini harus sejalan dengan undang-undang Satu Data Indonesia," ujarnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan NIK sebagai identitas tunggal akan berdampak pada pelayanan publik. Dia mengatakan identitas tunggal akan memudahkan layanan publik.

"Nah, point of concern kami ke depan bahwa spirit kita sama untuk single identity number, bahwa NIK menjadi apa namanya tuh, nomor tunggal kita. Ini akan sangat berdampak kepada pelayanan publik, bagaimana pelayanan publik ini akan menjadi apa namanya tuh, harus memudahkan, ya, pelayanan harus memudahkan dan ini dimulai dari single identity number," ujarnya.