Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pemerintah berencana revisi kebijakan DHE SDA
Pemerintah berencana merevisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), namun, belum dirinci apa saja yang akan diubah dalam regulasi tersebut.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 15:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Meski demikian, Mendag memastikan, revisi DHE SDA itu tidak berkaitan dengan beroperasinya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
"Sebenarnya (perubahan) enggak ada kaitannya dengan DSI. Tapi nanti ya perubahan-perubahan selanjutnya. Tapi usulan pengusaha yang nanti akan dibahas dan dipastikan kembali," kata Budi.
Kebijakan DHE SDA sudah berlaku sejak 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Dalam aturan DHE SDA, eksportir SDA wajib menempatkan devisa hasil ekspor mereka ke dalam rekening khusus (reksus) bank milik negara (Himbara).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.