Meski demikian, Mendag memastikan, revisi DHE SDA itu tidak berkaitan dengan beroperasinya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

"Sebenarnya (perubahan) enggak ada kaitannya dengan DSI. Tapi nanti ya perubahan-perubahan selanjutnya. Tapi usulan pengusaha yang nanti akan dibahas dan dipastikan kembali," kata Budi.

Kebijakan DHE SDA sudah berlaku sejak 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Dalam aturan DHE SDA, eksportir SDA wajib menempatkan devisa hasil ekspor mereka ke dalam rekening khusus (reksus) bank milik negara (Himbara).