Untuk sektor nonmigas, eksportir wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan.

Sementara itu, untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan.

Kemudian, dalam kebijakan DHE SDA, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen dari total DHE SDA perusahaan.