Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pemerintah berencana revisi kebijakan DHE SDA
Pemerintah berencana merevisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), namun, belum dirinci apa saja yang akan diubah dalam regulasi tersebut.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 15:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Untuk sektor nonmigas, eksportir wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan.
Sementara itu, untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan.
Kemudian, dalam kebijakan DHE SDA, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen dari total DHE SDA perusahaan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.