NADIKABAR.COM — Pemerintah berencana merevisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), namun, belum dirinci apa saja yang akan diubah dalam regulasi tersebut.

"Ya DHE nanti ada perubahan-perubahan. Nanti kita akan melakukan sosialisasi ya bareng-bareng," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kebijakan DHE di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa.

Mendag belum merinci apa saja yang akan diubah dalam regulasi devisa hasil ekspor SDA tersebut.

Ia mengatakan, perubahan aturan DHE SDA masih belum diputuskan. Rencana tersebut masih akan dibahas dengan mempertimbangkan usulan pelaku ekspor dalam rapat berikutnya.

Meski demikian, Mendag memastikan, revisi DHE SDA itu tidak berkaitan dengan beroperasinya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

"Sebenarnya (perubahan) enggak ada kaitannya dengan DSI. Tapi nanti ya perubahan-perubahan selanjutnya. Tapi usulan pengusaha yang nanti akan dibahas dan dipastikan kembali," kata Budi.

Kebijakan DHE SDA sudah berlaku sejak 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Dalam aturan DHE SDA, eksportir SDA wajib menempatkan devisa hasil ekspor mereka ke dalam rekening khusus (reksus) bank milik negara (Himbara).

Untuk sektor nonmigas, eksportir wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan.

Sementara itu, untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan.

Kemudian, dalam kebijakan DHE SDA, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen dari total DHE SDA perusahaan.