"Bagi UMKM sebagai tulang punggung destinasi, sertifikasi ini meningkatkan nilai tambah, yang bermuara pada peningkatan nilai belanja wisatawan," ia menambahkan.

Nia mengatakan bahwa pengembangan layanan pariwisata ramah Muslim ditujukan untuk memenuhi kebutuhan wisatawan sekaligus meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia.

Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menjadikan upaya pengembangan pariwisata ramah Muslim dan penguatan ekonomi syariah sebagai bagian penting pembangunan nasional.

Kementerian Pariwisata bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melaksanakan kegiatan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan bagi pelaku UMKM di desa wisata guna mendukung implementasi ketentuan Wajib Halal mulai Oktober 2026.

Pemerintah akan mengedepankan penerapan pendekatan persuasif, edukasi, dan pembinaan dalam implementasi ketentuan Wajib Halal di daerah-daerah tujuan wisata.