NADIKABAR.COM — Jakarta (NadiKabar) – Indonesia menginisiasi penguatan ekonomi kreatif ke dalam agenda pembangunan internasional melalui World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026: “Inclusive Creative: Collective Continuity” di Jakarta pada 21-23 Oktober 2026. Konferensi ini secara resmi dibuka oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto. WCCE 2026 menjadi platform global yang mempertemukan pemerintah, pelaku industri kreatif, akademisi, organisasi internasional, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya. Ekonomi kreatif diperkuat sebagai mesin baru pertumbuhan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kolaborasi global.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya selaku Tuan Rumah Penyelenggara menyampaikan bahwa WCCE 2026 mempertemukan ekosistem ekonomi kreatif global untuk memperkuat kolaborasi dan aksi bersama. Konferensi tahun ini mengangkat empat isu utama, yakni teknologi, kecerdasan artifisial dan transformasi digital; keberlanjutan, sirkularitas dan desain regeneratif; kekayaan intelektual dan hak pelaku kreatif; serta inklusi dan penguatan ekosistem kreatif.

Sementara itu, Menteri Rachmat Pambudy menekankan bahwa ekonomi kreatif bukan sektor yang berdiri sendiri, melainkan bagian integral dari strategi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. “Dunia membutuhkan mesin baru, mesin yang lebih berkembang dan lebih inklusif. Ekonomi kreatif memiliki kesempatan untuk menjadi mesin tersebut. Di balik berbagai angka ekonomi terdapat jutaan orang yang mengubah imajinasi menjadi peluang ekonomi. Kreativitas saja tidak cukup. Kita harus menghubungkan talenta dengan pendidikan, teknologi, pembiayaan, perlindungan, dan pasar. Cerita, desain, film, permainan, dan berbagai karya kreatif tidak hanya harus diciptakan, tetapi juga harus menjadi aset ekonomi yang menghasilkan nilai berkelanjutan serta memberikan manfaat yang tegas dan adil bagi para penciptanya,” tegas Menteri Rachmat Pambudy saat membuka secara resmi World Conference on Creative Economy 2026, Kamis (22/10).

Laporan dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif mencatat bahwa sektor ekonomi kreatif berkontribusi lebih dari Rp1.700 triliun atau sekitar 7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada tahun 2025. Pada tahun yang sama sektor ini tercatat menyerap 27,40 juta tenaga kerja, dengan laju pertumbuhan PDB ekonomi kreatif sebesar 6,86 persen. Kontribusi tersebut menegaskan pentingnya kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya tidak hanya sebagai sarana pelindungan hukum, tetapi juga sebagai infrastruktur ekonomi. Infrastruktur tersebut menghubungkan kreativitas dan inovasi dengan pembiayaan, lisensi, distribusi, dan pasar.

Rangkaian forum dilanjutkan dengan Parallel Event yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas berkolaborasi dengan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif dan Pusat Studi Ekosistem Musik bertajuk “Beyond IP: New Engine of Growth”. Diskusi ini membahas kebutuhan pencatatan dan pelindungan kekayaan intelektual pada subsektor musik, kebutuhan komersialisasi paten dan kekayaan rezim intelektual lain, serta praktik baik pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur digital repositori aset kekayaan intelektual. Pembahasan diharapkan dapat membangun pemahaman bersama mengenai isu dan kebutuhan prioritas dalam pengembangan infrastruktur digital kekayaan intelektual nasional.

Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, dalam sambutan pembuka, menekankan pentingnya penguatan infrastruktur tersebut agar kreativitas dapat menghasilkan nilai ekonomi yang nyata dan berkelanjutan bagi para pencipta. Untuk itu, diperlukan ekosistem kekayaan intelektual dengan data yang terstandardisasi dan terintegrasi, didukung arsitektur bersama dan interoperabilitas antarsistem, mulai dari pendaftaran, lisensi, penggunaan karya, pengelolaan royalti, hingga pembayaran.

Wamen Febrian menyampaikan gagasan pengembangan “paspor digital” untuk karya kreatif yang dapat merekam identitas pencipta, kepemilikan hak, pembagian manfaat ekonomi, serta pemanfaatan karya secara komersial.

“Dengan sistem seperti ini, seorang musisi tidak hanya mengetahui bahwa lagunya populer, tetapi juga dapat mengetahui nilai ekonomi yang dihasilkan dan manfaat yang diterimanya. Ketika kepemilikan jelas dan riwayat pendapatan dapat diverifikasi, kekayaan intelektual semakin memungkinkan untuk dinilai sebagai aset ekonomi. Pada waktunya, pendapatan royalti yang dapat diprediksi bahkan berpotensi menjadi dasar pembiayaan bagi pencipta tanpa harus melepaskan seluruh hak atas karyanya,” tutur Wamen Febrian.

Selain itu, pemanfaatan teknologi, termasuk blockchain dan kecerdasan artifisial, harus diarahkan untuk memperkuat transparansi dan kepercayaan, bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi. “Ukuran keberhasilan bukan berapa banyak sertifikat yang diterbitkan atau aplikasi yang dibangun, tetapi berapa banyak pencipta yang memperoleh pendapatan lebih baik, berapa banyak inovasi yang masuk ke pasar, dan berapa banyak kesempatan ekonomi baru yang dapat diciptakan. Kita harus bergerak dari melindungi kreativitas menuju pemberdayaan para pencipta, dari sekadar mendaftarkan kekayaan intelektual menuju penciptaan nilai ekonomi,” imbuh Wamen Febrian.

Kementerian PPN/Bappenas terus mendorong ekosistem ekonomi kreatif yang lebih terintegrasi, transparan, dan inklusif melalui penguatan infrastruktur digital kekayaan intelektual. Penguatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi karya kreatif, memperluas manfaat bagi para pencipta, serta mendukung transformasi ekonomi nasional.