NADIKABAR.COM β Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah tengah mencari solusi agar kebijakan kewajiban sertifikasi halal tidak membebani pelaku UMKM.
Maman mengatakan pihaknya melakukan pembahasan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, asosiasi UMKM, serta asosiasi pengusaha untuk merumuskan kebijakan yang tidak memberatkan pelaku UMKM.
βKita setuju bahwa kita perlu menjalankan undang-undang ini, tetapi jangan sampai undang-undang ini justru menjadi beban bagi UMKM kita,β kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Pemerintah resmi memperpanjang periode kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028, dari jadwal semula 18 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.