Maman menjelaskan kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak UMKM yang belum mampu memenuhi kewajiban tersebut, antara lain karena kendala biaya.

Berdasarkan data yang disampaikan Maman, sertifikasi halal telah mencakup sekitar 4,43 juta entitas usaha, sedangkan jumlah produk yang tersertifikasi mencapai sekitar 16 juta.

Menurut dia, capaian tersebut masih jauh dari target sehingga pemerintah perlu mencari formula yang dapat memperluas cakupan sertifikasi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha pelaku UMKM.