β€œKarena faktanya hari ini beberapa UMKM lumayan cukup terbebani dengan kewajiban sertifikasi halal ini,” ucapnya.

Maman mengatakan pembahasan mengenai formula kebijakan tersebut masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat merinci langkah teknis yang akan diterapkan.

Kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Pemerintah juga menetapkan tanggal tersebut sebagai awal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri.