NADIKABAR.COM — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendalami adanya dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam fenomena Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran Rusia.

Berdasarkan siaran pers resmi Kemenko Polkam yang diterima di Jakarta, Jumat, dugaan TPPO itu mencuat karena sejumlah laporan yang menyatakan warga WNI dijebak dan direkrut secara paksa menjadi tentara Rusia.

Praktik TPPO WNI menjadi tentara bayaran Rusia itu dibahas dalam dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang diselenggarakan di Tangerang, Kamis (5/11).